Dugaan Jual Beli Tanah Carik di Jabar, Pengamat Minta Audit Khusus

Bersatu Menolak Penyimpangan: Potret Kompak Aktivis dan Jurnalis Kabar Sembilan

Jawa Barat, kabar-9.com – Dugaan praktik jual beli tanah carik oleh oknum kepala desa dan perangkatnya kembali menjadi sorotan di sejumlah daerah di Jawa Barat. Tanah carik, yang merupakan aset desa yang seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama warga, diduga disalahgunakan demi keuntungan pribadi oleh segelintir oknum.

Sejumlah warga desa melaporkan adanya indikasi pengalihan tanah carik secara ilegal yang merugikan masyarakat. Tanah yang biasanya digunakan untuk kepentingan umum desa, seperti sarana fasilitas publik, kini diduga dijual atau dialihkan hak kepemilikannya tanpa persetujuan masyarakat luas.

“Warga merasa sangat dirugikan karena aset yang semestinya milik desa malah diperdagangkan tanpa transparansi. Ini jelas merugikan pembangunan desa dan menimbulkan ketidakadilan sosial,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Pengamat kebijakan publik, Dumas, menanggapi serius dugaan ini. Dalam wawancara khusus  pada Rabu, 4 Juni 2025, Dumas menyampaikan keprihatinannya atas praktik yang mencederai amanah pengelolaan aset desa.

“Tanah carik adalah bagian penting dari kekayaan desa yang harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab. Dugaan jual beli tanah ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” jelas Dumas.

Dumas menambahkan, pengawasan dan audit yang ketat sangat diperlukan.

“Saya mendesak Gubernur Jawa Barat untuk segera membentuk tim khusus yang bertugas melakukan audit menyeluruh aset desa, khususnya tanah carik. Langkah ini penting agar persoalan ini dapat diungkap tuntas dan diambil tindakan hukum bila ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

Menurut Dumas, kasus penyalahgunaan tanah carik ini bukan insiden tunggal. Data yang diperoleh kabar-9.com menunjukkan adanya tren peningkatan laporan terkait pengelolaan aset desa yang kurang transparan di beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat selama dua tahun terakhir.

Praktik pengalihan tanah carik yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarwarga serta menghambat program pembangunan desa. Tanah carik seharusnya dikelola secara partisipatif dan sesuai dengan peraturan desa serta undang-undang terkait.

BACA BERITA SEBELUMNYA  :

Tanah carik merupakan tanah milik desa yang digunakan untuk kepentingan umum warga desa. Biasanya, tanah ini dipergunakan untuk fasilitas sosial seperti balai desa, tempat ibadah, jalan desa, lapangan umum, dan berbagai kebutuhan bersama lainnya.

Pengelolaan tanah carik diatur oleh peraturan desa dan harus dilakukan secara transparan serta akuntabel, karena tanah ini merupakan salah satu sumber daya penting yang dapat menunjang kesejahteraan masyarakat desa.

Karena tanah carik adalah aset milik bersama, pengelolaannya harus melibatkan partisipasi warga desa. Transparansi dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah ini sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Penyalahgunaan tanah carik, seperti dugaan jual beli ilegal, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menghambat pembangunan desa secara menyeluruh.

Pengawasan oleh Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa tanah carik dikelola sesuai aturan. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengawasan aset desa juga menjadi kunci keberhasilan pengelolaan tanah carik.

Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah penyalahgunaan tanah carik antara lain:

  • Pembuatan regulasi desa yang jelas dan tegas mengenai pengelolaan aset desa.

  • Penerapan sistem pendataan dan inventarisasi tanah carik secara digital.

  • Pembentukan tim pengawas dari unsur masyarakat dan aparat desa.

  • Sosialisasi rutin kepada warga desa terkait hak dan kewajiban dalam pengelolaan tanah carik.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan jual beli tanah carik tersebut. Masyarakat berharap agar pemerintah segera menindaklanjuti laporan ini demi menegakkan keadilan dan menjaga kelestarian aset desa.

“Kami berharap adanya tindakan nyata dan transparansi dari pemerintah. Desa harus menjadi tempat yang aman dan adil bagi warganya, bukan tempat bagi oknum yang ingin memperkaya diri,” kata seorang tokoh masyarakat di Tasikmalaya.

Kasus dugaan jual beli tanah carik ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan aset desa. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan aset desa merupakan kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan.

  • Sumber Eksklusif dengan Dumas, Pengamat Kebijakan Publik, 4 Juni 2025

  • Laporan Masyarakat Desa di Jawa Barat

  • Data Internal kabar-9.com

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *